LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANG
PRAKTEK KERJA LAPANG (PKL) DI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN WILAYAH KABUPATEN KUPANG
XML JSONHutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan (UU No.41 tahun 1999). Pengaturan tentang pengelolaan sumberdaya hutan yang berkelanjutan didasari pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 3 bahwa penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan; menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proposional, mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung dan fungsi produksi. Pada kegiatan Praktek Kerja Lapang (PKL) tahun 2020, dilakukan di UPTD KPH Wilayah Kabupaten Kupang selama 3 bulan terhitung dari 24 Februari sampai 24 Mei 2020. Akan tetapi, pelaksanaan praktek kerja lapang dipersingkat menjadi 1 (satu) bulan mulai dari 24 Februari sampai 24 Maret. Hal ini disebabkan karena adanya Pandemi COVID-19. Peserta PKL melakukan kegiatan seperti kegiatan dibidang manajemen hutan (inventarisasi hutan, hutan kemasyarakatan), bidang silvikultur (rehabilitas hutan dan lahan), dan kegiatan teknologi hasil hutan (Tempat penyimpanan kayu rakyat terdaftar dan budidaya lebah madu). Inventarisasi hutan adalah sebuah proses untuk mendapatkan informasi mengenai kualitas dan kuantitas sumber daya hutan. Inventarisasi hutan pun menjadi pondasi dalam perencanaan hutan dan kebijakan hutan. Hutan Kemasyarakatan (HKm) adalah hutan negara dengan sistem pengelolaan hutan yang bertujuan memberdayakan masyarakat (meningkatkan nilai ekonomi, nilai budaya, memberikan manfaat atau benefit, kepada masyarakat pengelola dan masyarakat setempat), tanpa mengganggu fungsi pokoknya (meningkatkan fungsi hutan dan fungsi kawasan, pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dengan tetap menjaga fungsi kawasan hutan. Rehabilitas hutan dan lahan (RHL) adalah upaya untuk memulihkan , mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan perannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Tanaman yang ditanam adalah tanaman kayu merah dan jambu mente. Kegiatan untuk bidang teknologi hasil hutan kayu (tempat penumpukan kayu rakyat terdaftar) di laksanakan pada hari Rabu , 26 Februari 2020 bertempat di UD. Tiga Saudara, Desa Mata Air dengan menggunakan metode wawancara dan pengamatan langsung di lokasi. Alat dan bahan yang digunakan dalam praktikum ini adalah alat tulis menulis, camera, mesin bor,mesin profil, mesin somel, alat skap, mesin pres, kompresor,skaf,siku, meter, kayu Gmelina dan Jati. Jenis Apis cerana merupakan jenis lebah madu lokal yang penyebarannya hampir di seluruh Indonesia. Jenis lebah madu Apis cerana merupakan jenis lokal yang sudah sangat beradaptasi dengan kondisi lingkungan yang ada di Indonesia, sehingsga potensi budidaya jenis lebah ini sangat besar hal ini dikarenakan budidaya lebah madu pada umumnya dilakukan pada ekosistem yang sangat dipengaruhi oleh alam.
Detail Information
| Item Type |
LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANG
|
|---|---|
| Penulis |
GULDELIA RESTI TUTA NISA - Personal Name
|
| Student ID |
172385035
|
| Dosen Pembimbing | |
| Penguji | |
| Kode Prodi PDDIKTI |
54453
|
| Edisi |
Published
|
| Departement |
KEHUTANAN
|
| Kontributor |
UPA. Perpustakaan Politani Kupang - Kontributor
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| Penerbit | POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG : KUPANG., 2020 |
| Edisi |
Published
|
| Subyek | |
| No Panggil |
MSDH GUL 20
|
| Copyright |
Individu Penulis
|
| Doi |







