<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="391">
<titleInfo>
<title><![CDATA[LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANG DI UNIT PELAKSANAAN TEKNIS DAERAH KESATUAN  PENGELOLAAN HUTAN WILAYAH KABUPATEN MANGGARAI]]></title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>MAHARANI SADO KAKI</namePart>
<role><roleTerm type="text">Pengarang</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Yudhistira A. N. Rua Ora, S.Hut., G.Dip.For., M.For</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 2</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Laurentinus D. W. Wardhana, S.Hut., M.Si</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Adrin, S.Hut, M.Si</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 2</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>Yofris Puay, S.Hut., M.Sc</namePart>
<role><roleTerm type="text">Penguji 1</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name">
<namePart>UPA. Perpustakaan Politani Kupang</namePart>
<role><roleTerm type="text">Contributor</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
<genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text"><![CDATA[KUPANG]]></placeTerm></place>
<publisher><![CDATA[POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG]]></publisher>
<dateIssued><![CDATA[2020]]></dateIssued>
<issuance><![CDATA[monographic]]></issuance>
<edition><![CDATA[Published]]></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
<languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
</language>
<itemType>
<itemTypeTerm type="code"><![CDATA[13]]></itemTypeTerm>
<itemTypeTerm type="text"><![CDATA[LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANG]]></itemTypeTerm>
</itemType>
<copyright>
<copyrightTerm type="code"><![CDATA[2]]></copyrightTerm>
<copyrightTerm type="text"><![CDATA[Individu Penulis]]></copyrightTerm>
</copyright>
<physicalDescription>
<form authority="gmd"><![CDATA[LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANG]]></form>
<extent><![CDATA[]]></extent>
</physicalDescription>
<note>Salah satu sumberdaya alam yang sangat besar manfaatnya bagi kesejahteraan  manusia adalah hutan. Hutan merupakan suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan  berisi sumber daya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dalam persekutuan alam  lingkungannya yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Luas kawasan hutan di  NTT sebesar 1.808.990 hektar dan sebagian kawasan hutan tersebut mengalami perubahan  kawasan hutan akibat tata batas kawasan hutan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan  perubahan fungsi kawasan hutan, sehingga luas kawasan hutan menjadi 1.784.751 hektar.  Hutan alam di Kabupaten Manggarai luasnya sekitar 40% dari wilayah kabupaten tersebut  yaitu 270.000 hektar dan wilayah kabupaten seluas 713.640 hektar. Kegiatan Praktek Kerja  Lapang (PKL) di UPTD KPH Wilayah Kabupaten Manggarai ini bertujuan untuk (1)  mengetahui dan melaksanakan kegiatan manajemen hutan, (2) mengetahui dan melaksanakan  kegiatan silvikultur, (3) mengetahui dan melaksanakan kegiatan teknologi hasil hutan. Praktek Kerja Lapang (PKL) dilaksanakan selama tiga minggu, mulai pada tanggal 2 – 21 Maret 2020. Alat dan bahan yang digunakan dalam PKL ini yaitu alat tulis menulis, buku  panduan, tally sheet, kamera, GPS, papan lapangan dan peta lokasi. Data yang dikumpulkan  dalam PKL ini berupa data primer dan data sekunder. Praktek Kerja Lapang di bidang manajemen berupa kegiatan Hutan Kemasyarakatan  (HKm) yang dilakukan di Desa Golo Worok dan pembuatan peta titik batas kebakaran hutan  di kawasan hutan Gapung. Berdasarkan hasil wawancara dengan Kelompok Tani Waeusang  yang diketuai oleh Bapak Oswaldus Abul, pada awalnya kawasan hutan di wilayah Desa Golo  Worok ini mengalami kerusakan akibat kegiatan perambahan yang dilakukan oleh masyarakat  sekitar kawasan. Masyarakat kelompok tani mengajukan usulan permohonan Izin Usaha  Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) kepada Menteri Lingkungan Hidup dan  Kehutanan RI melalui Bupati Manggarai. Permohonanan tersebut ditanggapi Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan mengirimkan Tim Verifikasi yang kemudian  melakukan verifikasi data usulan dan meninjau lokasi usulan HKm di Desa Golo Worok. Dari  hasil verifikasi dan penyesuaian beberapa data yang diperlukan akhirnya permohonan tersebut  disetujui dengan dikeluarkannya Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm)  untuk kelompok tani di Desa Golo Worok melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan  Nomor: SK.524/Menhut-II/2014 tanggal 11 Juni 2014 tentang Penetapan Areal Kerja Hutan  Kemasyarakatan. Peta titik batas kebakaran hutan dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 19-20  maret 2020 di kawasan hutan Gapung RTK 18 Desa Nenu Kecamatan Cibal Kabupaten  Manggarai, merupakan desa yang berada didalam kawasan Hutan Lindung yang dikelola oleh  UPTD KPH Wilayah Kabupaten Manggarai yang memiliki 37 titik batas kebakaran di satu  lokasi yang diambil sesuai dengan jalur bekas kebakaran hutan. Alat dan bahan yang  digunakan dalam kegiatan Praktek Kerja Lapang yaitu: GPS, laptop/perangkat keras, aplikasi  ArcGIS/perangkat lunak, DnrGps, Google earth dan kamera digital.  Kegiatan di bidang silvikultur yang diikuti berupa kegiatan Rehabilitasi Hutan dan  Lahan (RHL) yang merupakan upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan  fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam  mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Kegiatan RHL dilaksanakan di  Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai pada tanggal 10-12  Maret 2020. Luas total kawasan sekitar 2 ha namun luasan kawasan yang dilakukan. penanaman oleh pegawai UPTD KPH Wilayah Kabupaten Manggarai dan mahasiswa PKL  seluas 1 ha. Alat dan bahan yang digunakan dalam kegiatan RHL berupa: parang, linggis,  sekop, tali, kayu dan anakan. Kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan (wisata alam) tepatnya di  kawasan Hutan Lindung Todo Kabupaten Manggarai yang dilaksanakan pada tanggal, 13-16  Maret 2020. Bentuk-bentuk dari kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan (wisata alam) sendiri  adalah tulisan papan penunjuk arah, kegiatan pembuatan sampah, pembuatan papan selamat  datang dan papan informasi. Kegiatan tekologi hasil hutan dilakukan di Industri Penggergajian Kayu UD. Abet  Mulia dan Industri Pengeringan Porang PT Three Queen Lestar. Industri penggergajian kayu  merupakan milik Bapak Agustinus Mulia dengan luas lahan 1.369 m2 dan status lahan milik  sendiri dibuktikan dengan sertifikat nomor 172. Komoditi hasil hutan kayu dari kayu olahan  rakyat dan sumber/asal usul hasil hutan kayu ini milik hutan hak wilayah Kabupaten  Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai barat (sesuai surat keterangan) Nomor: 03/T￾AM/2017 tanggal 4 juli 2016. Masa berlaku penetapan industri penggergajian kayu ini mulai  dari tanggal 9 September 2017 sampai dengan 08 September 2020. Jenis kayu yang diambil  seperti kayu jati, kayu nangka, kayu kesi dan kayu lale. Kegiatan usaha UD Abet Mulia ini  hanya untuk penjualan kayu, jasa belah kayu, las, sponing, profil dan ketam kayu yang dibuat  sesuai permintaan konsumen. Industri pengeringan porang milik PT. Three Queen Lestari memiliki total luas lahan  1.240 m2 dan luas lahan untuk bangunan 880 m2 . Umbi porang yang dibeli dari para petani  kemudian dibawa ke lokasi pengeringan untuk pembongkaran dan penimbangan. Porang  dibersihkan dengan air PDAM dan air hujan yang ditampung dengan mesin pencucian.  Setelah dibersihkan lalu dipilah secara manual untuk memisahkan umbi yang bagus dengan  yang tidak bagus, kemudian porang tersebut dinaikan melalui alat pemindah hidrolik ke mesin  perajang. Setelah dirajang chips tersebut akan masuk ke konveyor pengering yang bergerak  dan berputar secara perlahan dari atas kebawah. Setelah beberapa menit chips yang keluar  akan ditampung dengan menggunakan keranjang penampung kemudian disusun didalam  karung dengan kapasitas 35 s/d 40 kg dan seterusnya akan dikirim ke luar negeri seperti di  Cina dan dijual.</note>
<classification><![CDATA[]]></classification><ministry><![CDATA[54453]]></ministry><studentID><![CDATA[172385049]]></studentID><identifier type="isbn"><![CDATA[20200717]]></identifier><departementID><![CDATA[KEHUTANAN]]></departementID><urlCrossref><![CDATA[]]></urlCrossref><location>
<physicalLocation><![CDATA[Repository Politeknik Pertanian Negeri Kupang Repository - UPA Perpustakaan]]></physicalLocation>
<shelfLocator><![CDATA[MSDH MAH 20]]></shelfLocator>
</location>
<slims:digitals>
<slims:digital_item id="373" url="" path="/REPOS.pdf" mimetype="application/pdf"><![CDATA[MAHARANI SADO KAKI]]></slims:digital_item>
</slims:digitals><slims:image><![CDATA[KEHUTANAN.jpeg.jpeg]]></slims:image>
<recordInfo>
<recordIdentifier><![CDATA[391]]></recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2025-09-01 14:31:13]]></recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2025-09-01 14:31:13]]></recordChangeDate>
<recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>