{
    "biblio_id": 418,
    "title": "PENANGANAN SAMPAH DI TAMAN WISATA ALAM TUJUH BELAS PULAU KECAMATAN RIUNG",
    "type": "LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANG",
    "gmd_name": "LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANG",
    "publisher_name": "POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG",
    "publish_place": "KUPANG",
    "publisher_year": "2022",
    "collation": "",
    "series_title": "",
    "call_number": "MSDH ADE 22",
    "language_name": "Indonesia",
    "source": "mixed material",
    "classification": "",
    "notes": "Berdasarkan hasil observasi di lapangan, Taman Wisata Alam Tujuh Belas  Pulau Riung memiliki luas area 7.383 Ha. Fasilitas monumen pengunjung  pariwisata berupa 1 warung, 1 caf\u00e9, 1 loket pelayanan pengunjung pariwisata, 1  tempat penginapan (home stay), area parkir, dan lopo-lopo. Di Taman Wisata  Alam Tujuh Belas Pulau Riung memiliki tempat sampah ada 5 unit yang tersebar  di beberpa lokasi. Sampah yang dihasilkan setiap sumber belum terpilah dan ada  indikasi pembakaran sampah dilahan terbuka. Sampah yang terkumpul dipesisir  dan muara sungai nangamese tidak di kumpulkan secara rutin, sehingga sampah  terus menumpuk dan mengganggu aktivitas wisatawan. Pengertian sampah secara umum dapat diartikan sebagai bahan buangan  yang tidak disenangi dan tidak diinginkan orang, dimana sebagian besar  merupakan bahan atau sisa yang sudah tidak dipergunakan lagi dan akan  menimbulkan gangguan terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Definisi  sampah menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 pasal 1 ayat (1) adalah  sampah adalah sisa-sisa kegiatan sehari-hari manusia dan\/atau proses alam yang  berbentuk padat. Dengan demikian, maka sampah dapat diartikan sebagai benda  yang tidak disenangi yang berbentuk padat sebagai hasil dari aktivitas manusia  yang secara ekonomi tidak mempunyai harga atau tidak mempunyai  manfaat. Dalam konteks pengolahan sampah, partisipasi masyarakat dapat berupa  pemilihan antara sampah organik dan sampah anorganik dalam proses perwadahan, atau melalui pembuatan kompos dalam skala keluarga.",
    "image": "KEHUTANAN.jpeg.jpeg",
    "files": [
        {
            "slims:digital_item": {
                "#cdata": "ADELFINA KUE"
            }
        }
    ],
    "name": [
        {
            "authors": {
                "author_name": "ADELFINA KUE",
                "authority_type": "Pengarang"
            }
        }
    ],
    "input_date": "2025-09-02 11:42:22",
    "last_update": "2025-09-02 11:42:22"
}