PENIMBUNAN HASIL HUTAN KAYU JATI DAN RIMBA DI TPK PAGOTAN BKPH DAGANGAN, KPH MADIUN

Detail Cantuman

LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANG

PENIMBUNAN HASIL HUTAN KAYU JATI DAN RIMBA DI TPK PAGOTAN BKPH DAGANGAN, KPH MADIUN

XML JSON

Penimbunan hasil hutan kayu merupakan kegiatan dalam menerima, menimbun, dan menjual hasil hutan kayu yang keberadaannya ditetapkan oleh keputusan kepala divisi regional atas rekomendasi general manajer penjualan komersil kayu sesuai pertimbangan pemegang izin yang bertujuan menimbun Kayu Bulat (KB), Kayu Bulat Sedang (KBS), Kayu Bulat Kecil (KBK) dari beberapa TPn yang lokasinya berada dalam pemegang izin Tujuan dari praktek kerja lapangan ini, untuk mengetahui proses atau tahapan dalam proses penimbunan hasil hutan kayu jati dan rimba di TPK Pagotan, Divre Jawa Timur, Kesatuan Pemangkuan Hutan Madiun. Sistem pengambilan data menggunakan metode Observasi (Pengamatan) secara langsung di lapangan, Wawancara, Dokumentasi, dan literatur pendukung dalam pembuatan laporan, Pratek Kerja Lapang (PKL) dilaksanakan dari tanggal 27 Maret sampai 26 April 2024. Tahapan dalam penimbunan Hasil Hutan Kayu Jati dan Rimba di TPK Pagotan: Tahap penerimaan kayu bulat: mandor tebang memberikan DK 304 ke mandor penerima di TPK, setelah itu mandor penerima mencocokan antara fisik kayu dengan dokumen (DKB/DK.304), jika sudah benar maka tahap selanjutnya yaitu pembongkaran kayu dari truk muatan. Tahap Pengujian: Mandor penguji melakukan atau memberi tanda mutu dan status pada kayu yang sudah di susun sesuai dengan sortimen kayu. Tahap Entry DKB ke DIKA: Untuk entry DKB melalui online yaitu dilakukan oleh operator BKPH sebagai operator DKB untuk melakukan entry data DKB sesuai bukti primer yang diterima dari hasil pengujian oleh penguji Kayu, setelah itu melakukan atau membuat laporan hasil produksi, jika laporan sudah selesai dan benar valid maka dilakukan finalisasi Laporan Hasil Produksi (LHP). Tahap Pengaplingan: untuk pengaplingan setelah selesai pengujian mutu dan status, kemudian operator melakukan pengisian nomor kapling. setelah itu mandor kapling memberi/menulis nomor kapling pada tumpukkan kayu. Tahap Penjualan: untuk penjualan perum perhutani menggunakan dua jalur penjualan yaitu sistem konvensional dan online. Penjualan secara konvensional yaitu penjualan yang dilakukan secara langsung, Penjualan secara online yaitu penjualan yang dilakukan dengan sistem online dimana perum perhutani melakukan penjualan melalui Penjualan Online Toko Perhutani (POTP). Tahap Pengangkutan setelah Penjualan: Pengangkutan dilakukan setelah kayu laku pada saat penjualan, dengan menggunakan system penjualan konvensional dan penjualan online.


Detail Information

Item Type
LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANG
Penulis
AMELIANA KRECENTIA WUA - Personal Name
Student ID
2123805004
Dosen Pembimbing
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
54453
Edisi
Published
Departement
KEHUTANAN
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG : KUPANG.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
MSDH AME 24
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya