{
    "biblio_id": 451,
    "title": "PEMETAAN DAN RANCANGAN TEKNIS KEGIATAN  REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN (RHL) TAHUN 2024 DI  KAWASAN HUTAN LINDUNG ROKORAKA MATALOMBU KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN SUMBA BARAT DAYA",
    "type": "LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANG",
    "gmd_name": "LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANG",
    "publisher_name": "POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG",
    "publish_place": "KUPANG",
    "publisher_year": "2024",
    "collation": "",
    "series_title": "",
    "call_number": "MSDH FRA 24",
    "language_name": "Indonesia",
    "source": "mixed material",
    "classification": "",
    "notes": "Bagi masyarakat di Kabupaten Sumba Barat Daya, hutan dinilai sebagai  ibu dari kehidupan masyarakat sepanjang waktu. dan mampu menyediakan  berbagai kebutuhan hidupnya. Uniknya produk dan jasa ekosistem hutan tersebut sangat dipengaruhi oleh kelestarian ekosistem hutannya, dimana apabila ekosistemnya mengalami degradasi hutan dan lahan maka produk dan jasa  ekosistem hutan tentunya akan terganggu atau terdegradasi. Hal ini juga yang  terjadi di kawasan hutan Sumba Barat Daya dalam proses kegiatan pengambilahn  hasil hutan yang berlebihan mengakibatkan terjadinya degradasi. Dalam Kehutanan degradasi lahan dikenal sebagai lahan kritis(critical  land) yang didefinisikan sebagai lahan atau hutan yang menurun fungsinya akibat  tingkat penggunaan yang melampaui kemampuannya (capability). Diberi definisi  sebagai lahan yang telah mengalami penurunan kualitas sehingga tidak mampu  menjalankan fungsinya. Pada dasarnya degradasi lahan disebabkan karena adanya  penggunaan atau pengelolaan lahan yang kurang tepat. Degradasi lahan biasanya  dimulai dengan adanya konversi (alih fungsi) penggunaan lahan, dari lahan hutan  untuk keperluan lain (Utomo 2012). Oleh karena itu agar tidak terjadinya  degradasi lahan yang berkelanjutan perlu dilakukan Rehabilitasi hutan dan lahan. Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik  Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan Dan  Lahan pada bab I Ketentuan Umum Pasal 1 yang dimaksud dengan Rehabilitasi Hutan dan Lahan selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan,  mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan  daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga  kehidupan. Untuk menunjang kegiatan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan perlu adanya rancangan teknik Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Rencana Teknis Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RTKRHL) merupakan  rencana indikatif kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang disusun  berdasarkan kondisi biofisik dan sosial ekonomi serta budaya masyarakat  setempat dalam satu unit ekosistem Daerah Aliran Sungai\\ Sub Daerah Aliran  Sungai atau wilayah Daerah Aliran Sungai. Untuk menujang tingkat keberhasilan  Kegiatatan Rehalitas Hutan Dan Lahan secarah menyeluruh. Tujuan dari Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini adalah untuk Memetakan  kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Kawasan Hutan Lindung  Rokoraka Matalombu UPTD KPH Sumba Barat Daya Dan Melakukan Rancangan Teknis kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL). Dengan Metode yang di  gunakan dalam pengambilam data yaitu Observasi, Prakek langsung dan Studi  literatur dan hasil pratek kerja lapang berupa peta dengan Rancangan Teknis  kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Di Kawasan Hutan Lindung Rokoraka  Mata Lombu KPH Sumba Barat Daya",
    "image": "KEHUTANAN.jpeg.jpeg",
    "files": [
        {
            "slims:digital_item": {
                "#cdata": "FRANSISKUS XAVERIUS ARYANTO TODA"
            }
        }
    ],
    "name": [
        {
            "authors": {
                "author_name": "FRANSISKUS XAVERIUS ARYANTO TODA",
                "authority_type": "Pengarang"
            }
        }
    ],
    "input_date": "2025-09-04 09:37:27",
    "last_update": "2025-09-04 09:37:27"
}