PEMETAAN DAN RANCANGAN TEKNIS KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN (RHL) TAHUN 2024 DI KAWASAN HUTAN LINDUNG ROKORAKA MATALOMBU KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN SUMBA BARAT DAYA

Detail Cantuman

LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANG

PEMETAAN DAN RANCANGAN TEKNIS KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN (RHL) TAHUN 2024 DI KAWASAN HUTAN LINDUNG ROKORAKA MATALOMBU KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN SUMBA BARAT DAYA

XML JSON

Bagi masyarakat di Kabupaten Sumba Barat Daya, hutan dinilai sebagai ibu dari kehidupan masyarakat sepanjang waktu. dan mampu menyediakan berbagai kebutuhan hidupnya. Uniknya produk dan jasa ekosistem hutan tersebut sangat dipengaruhi oleh kelestarian ekosistem hutannya, dimana apabila ekosistemnya mengalami degradasi hutan dan lahan maka produk dan jasa ekosistem hutan tentunya akan terganggu atau terdegradasi. Hal ini juga yang terjadi di kawasan hutan Sumba Barat Daya dalam proses kegiatan pengambilahn hasil hutan yang berlebihan mengakibatkan terjadinya degradasi. Dalam Kehutanan degradasi lahan dikenal sebagai lahan kritis(critical land) yang didefinisikan sebagai lahan atau hutan yang menurun fungsinya akibat tingkat penggunaan yang melampaui kemampuannya (capability). Diberi definisi sebagai lahan yang telah mengalami penurunan kualitas sehingga tidak mampu menjalankan fungsinya. Pada dasarnya degradasi lahan disebabkan karena adanya penggunaan atau pengelolaan lahan yang kurang tepat. Degradasi lahan biasanya dimulai dengan adanya konversi (alih fungsi) penggunaan lahan, dari lahan hutan untuk keperluan lain (Utomo 2012). Oleh karena itu agar tidak terjadinya degradasi lahan yang berkelanjutan perlu dilakukan Rehabilitasi hutan dan lahan. Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan pada bab I Ketentuan Umum Pasal 1 yang dimaksud dengan Rehabilitasi Hutan dan Lahan selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan. Untuk menunjang kegiatan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan perlu adanya rancangan teknik Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Rencana Teknis Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RTKRHL) merupakan rencana indikatif kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang disusun berdasarkan kondisi biofisik dan sosial ekonomi serta budaya masyarakat setempat dalam satu unit ekosistem Daerah Aliran Sungai\ Sub Daerah Aliran Sungai atau wilayah Daerah Aliran Sungai. Untuk menujang tingkat keberhasilan Kegiatatan Rehalitas Hutan Dan Lahan secarah menyeluruh. Tujuan dari Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini adalah untuk Memetakan kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Kawasan Hutan Lindung Rokoraka Matalombu UPTD KPH Sumba Barat Daya Dan Melakukan Rancangan Teknis kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL). Dengan Metode yang di gunakan dalam pengambilam data yaitu Observasi, Prakek langsung dan Studi literatur dan hasil pratek kerja lapang berupa peta dengan Rancangan Teknis kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Di Kawasan Hutan Lindung Rokoraka Mata Lombu KPH Sumba Barat Daya


Detail Information

Item Type
LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANG
Penulis
Student ID
2023805015
Dosen Pembimbing
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
54453
Edisi
Published
Departement
KEHUTANAN
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG : KUPANG.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
MSDH FRA 24
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya