{
    "biblio_id": 462,
    "title": "PENGELOLAAN HUTAN KEMASYARAKATAN DI UNIT PELAKSANA  TEKNIS DAERAH, KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN WILAYAH TIMOR TENGAH UTARA",
    "type": "LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANG",
    "gmd_name": "LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANG",
    "publisher_name": "POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG",
    "publish_place": "KUPANG",
    "publisher_year": "2024",
    "collation": "",
    "series_title": "",
    "call_number": "MSDH EGA 24",
    "language_name": "Indonesia",
    "source": "mixed material",
    "classification": "",
    "notes": "Undang-undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan bahwa hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan  lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam  persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat  dipisahkan. Selain menjadi salah satu aspek biosfer bumi yang paling penting,  hutan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida, habitat hewan, dan polestar  tanah. Hutan juga dapat mengatur tata air, mencegah banjir, dan mengurangi  erosi.  Bagi masyarakat, hutan adalah salah satu sumber daya alam yang mampu  menyediakan bahan-bahan kebutuhan dasar seperti makanan, papan, obat, dan  pendapatan keluarga. Karena itu, masyarakat berusaha mengelola hutan secara  lestari untuk memastikan mereka dapat memanfaatkan hasil hutan di masa  mendatang. Dalam Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2007 Pemanfaatan hutan  bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi kesejahteraan seluruh masyarakat secara berkeadilan dengan tetap menjaga kelestariannya. Pemanfaatan  kawasan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan hutan kecuali pada hutan cagar alam  serta zona inti dan zona rimba pada taman nasional. Dengan demikian maka kawasan hutan yang dapat dikelola dengan ijin perhutanan sosial. Dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 9 TAHUN 2021 tentang  Pengelolaan Perhutanan Sosial disebutkan bahwa Perhutanan sosial adalah sistem  pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan Negara atau  Hutan Hak\/Hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat Hukum adat sebagai  pelaku untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan kemasyarakatan,  Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan. Salah satu  skema perhutanan sosial yang saat ini dikelola oleh wilayah Kesatuan Pengelolaan  Hutan Kabupaten Timor Tengah Utara adalah Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Desa Saenam, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara  dengan luasan 810 ha yang menjadi tempat PKL penulis",
    "image": "KEHUTANAN.jpeg.jpeg",
    "files": [
        {
            "slims:digital_item": {
                "#cdata": "EGA SARAH RAFAEL"
            }
        }
    ],
    "name": [
        {
            "authors": {
                "author_name": "EGA SARAH RAFAEL",
                "authority_type": "Pengarang"
            }
        }
    ],
    "input_date": "2025-09-04 11:39:26",
    "last_update": "2025-09-04 11:39:26"
}