PENGELOLAAN HUTAN KEMASYARAKATAN DI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH, KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN WILAYAH TIMOR TENGAH UTARA

Detail Cantuman

LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANG

PENGELOLAAN HUTAN KEMASYARAKATAN DI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH, KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN WILAYAH TIMOR TENGAH UTARA

XML JSON

Undang-undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan bahwa hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Selain menjadi salah satu aspek biosfer bumi yang paling penting, hutan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida, habitat hewan, dan polestar tanah. Hutan juga dapat mengatur tata air, mencegah banjir, dan mengurangi erosi. Bagi masyarakat, hutan adalah salah satu sumber daya alam yang mampu menyediakan bahan-bahan kebutuhan dasar seperti makanan, papan, obat, dan pendapatan keluarga. Karena itu, masyarakat berusaha mengelola hutan secara lestari untuk memastikan mereka dapat memanfaatkan hasil hutan di masa mendatang. Dalam Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2007 Pemanfaatan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi kesejahteraan seluruh masyarakat secara berkeadilan dengan tetap menjaga kelestariannya. Pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan hutan kecuali pada hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba pada taman nasional. Dengan demikian maka kawasan hutan yang dapat dikelola dengan ijin perhutanan sosial. Dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 9 TAHUN 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial disebutkan bahwa Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat Hukum adat sebagai pelaku untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan. Salah satu skema perhutanan sosial yang saat ini dikelola oleh wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Timor Tengah Utara adalah Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Desa Saenam, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara dengan luasan 810 ha yang menjadi tempat PKL penulis


Detail Information

Item Type
LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANG
Penulis
EGA SARAH RAFAEL - Personal Name
Student ID
192385030
Dosen Pembimbing
Yofris Puay, S.Hut.,M.Sc - - Dosen Pembimbing 1
Dr. Fransiskus X. Dako, S.Hut., M.Sc - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
54453
Edisi
Published
Departement
KEHUTANAN
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG : KUPANG.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
MSDH EGA 24
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya