PRAKTEK KERJA LAPANG DI UNIT PELAKSANAAN TEKNIS DAERAH KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN WILAYAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA

Detail Cantuman

LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANG

PRAKTEK KERJA LAPANG DI UNIT PELAKSANAAN TEKNIS DAERAH KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN WILAYAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA

XML JSON

Hutan menurut Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Wilayah kerja KPH Kabupaten TTU seluas 108.858 hektar yang terdiri dari kawasan Hutan Lindung seluas 42.012 hektar, hutan produksi seluas 12.944 hektar, hutan produksi terbatas seluas 53.902 hektar. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor :SK.591/Menhut-II/2010 tanggal 19 Oktober 2010 tentang penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Provinsi Nusa Tenggara Timur. selanjutnya dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka kewenangan kehutanan diahlikan ke pemerintah provinsi. Praktek Kerja Lapang dilaksanakan di UPTD KPH Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara selama tiga bulan dimulai pada tanggal 25 Februari - Mei 2020 namun karena adanya pademic COVID-19 maka jadwal kegiatan Praktek Kerja Lapang yang dilaksanakan dipersingkat sampai bulan Maret. Data yang dikumpulkan dalam praktek kerja lapang yakni data primer dan data sekunder dan teknik pengambilan data berupa wawancara, observasi, praktek langsung dan studi pustaka. Kegiatan Inventarisasi hutan dilaksanakan di Oeluan, Kecamatan Bijeli, Kabupaten TTU, pada tanggal 17 Maret 2020. Kawasan hutan ini merupakan kawasan milik UPTD KPH sebagai hutan produksi dengan luas kawasan secara keseluruhan adalah 200 ha. Metode yang digunakan adalah metode sistem random ( sampling acak), menggunakan petak ukur berbentuk persegi 20 m x 20 m dengan luas petak ukur 0,04 ha. Reboisasi dengan menanam jenis tanaman mahoni dan jambu mente. Jumlah keseluruhan bibit yang dipersiapkan untuk ditanam 1.100 anakan. Dari keseluruhan anakan yang ada hanya 100 anakan mahoni dan 100 anakan jambu mente yang kami tanam, karena keterbatasan waktu. Kegiatan Penanaman porang dilakukan dilahan kelompok Tani, di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, dengan luas lahan yaitu 0,5 ha. Jumlah bibit yang digunakan sebanyak 2.500 bibit. Harga umbi perkilo Rp. 15.000 dan harga bubil perkilo Rp. 15.000. Pemanfaatan jasa lingkungan adalah upaya pemanfaatan potensi jada (baik berupa jasa penyediaan/pengaturan/budaya) diberikan oleh fungsi ekosistem dengan tidak merusak dan mengurangi fungsi pokok ekosistem tersebut. Wisata alam merupakan bentuk kegiatan rekreasi yang memanfaatkan potensi sumber daya alam, baik dalam keadaan alami maupun setelah asa usaha budidaya. Selama melaksanakan kegiatan praktek kerja lapang yang dilaksanakan di UPTD KPH Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara dapat disimpulkan sebagai berikut: (1) Terjadi kesalahan dalam menentukan Metode, (2) Adanya kegiatan reboisasi seluas 50 ha di desa Tubuhu’e ini masih menggunakan bantuan bibit dari luar KPH, (3) Pemanfaatan lahan dibawah tegakan dengan tanaman porang dapat meningkatkan produktivitas masyarakat untuk dijual atau diekspor ke luar negeri (4) Wisata alam yang berada di lokasi Oeluan seluas 200 ha dengan potensi mata air dan tegakan mahoni.


Detail Information

Item Type
LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANG
Penulis
FELICIA MERICI ANY - Personal Name
Student ID
172385026
Dosen Pembimbing
Adrin, S.Hut, M.Si - - Dosen Pembimbing 1
Laurentius D. Wisnu Wardhana, S.Hut., M.Si - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
54453
Edisi
Published
Departement
KEHUTANAN
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG : KUPANG.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
MSDH FEL 20
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya