{
    "biblio_id": 478,
    "title": "PRAKTEK KERJA LAPANG (PKL) DI UNIT PELAKSANAAN TEKNIS DAERAH  KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN WILAYAH KABUPATEN KUPANG",
    "type": "LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANG",
    "gmd_name": "LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANG",
    "publisher_name": "POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG",
    "publish_place": "KUPANG",
    "publisher_year": "2020",
    "collation": "",
    "series_title": "",
    "call_number": "MSDH HER 20",
    "language_name": "Indonesia",
    "source": "mixed material",
    "classification": "",
    "notes": "Pengelolaan hutan (forest management) merupakan kegiatan yang  mencakup kegiatan merencanakan, menggunakan, memanfaatkan, melindungi,  merehabilitasi serta mengembalikan ekosistem hutan yang didasarkan pada fungsi  dan status suatu kawasan hutan. Pengelolaan hutan adalah praktek penerapan  prinsip-prinsip dalam bidang biologi, fisika, kimia, analisis kuantitatif,  manajemen, ekonomi, sosial dan analisis kebijakan dalam rangkaian kegiatan  membangun atau meregenerasikan, membina, memanfaatkan dan  mengkonservasikan hutan untuk mendapatkan tujuan dan sasaran yang telah  ditetapkan, dengan tetap mempertahankan produktivitas dan kualitas hutan.  Kelembagaan KPHP Kabupaten Kupang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur  NTT Nomor 32 tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan  Fungsi serta Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi  Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan Peraturan tersebut nama resmi KPHP  Kabupaten Kupang menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan  Hutan (UPTD KPH) Wilayah Kabupaten Kupang. Organisasi ini bertanggung  jawab untuk mengelola kawasan hutan di Kabupaten Kupang secara efisien dan  lestari sesuai dengan fungsi hutannya. Praktek Kerja Lapang (PKL) di wilayah UPTD KPH Wilayah Kabupaten  Kupang bertujuan untuk mengetahui dan memahami aspek pengelolaan hutan  yang meliputi bidang manajemen hutan, bidang silvikultur, dan bidang teknologi  hasil hutan. Kegiatan Praktek Kerja Lapang (PKL) di Kabupaten Kupang  terhitung dari tanggal 24 Februari-25 Maret 2020. Kegiatan PKL ini dilaksanakan  di Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH)  Wilayah Kabupaten Kupang. Kegiatan PKL yang dilakukan di UPTD KPH Wilayah Kabupaten Kupang di bidang manajemen hutan adalah kegiatan inventarisasi hutan dan dibidang  perhutanan sosial ada hutan kemasyarakatan. Kegiatan inventarisasi hutan  dilaksanakan di Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang tepatnya  didalam kawasan hutan jati milik UPTD KPH Kabupaten Kupang. Luas kawasan  hutan tersebut yaitu 319 Ha. Kegiatan praktek hutan kemasyarakatan dilaksanakan  di Desa Tesbatan 1 Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang yang di ketuai  oleh Bapak Yunus Taneo seluas 200 Ha.Kegiatan penyulaman di lakukan di  kelompok Bangun Hidup Desa Uiasa, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang  yaitu kegiatan Rehabilitasi Hutan Lindung (RHL) dilakukan dengan penyulaman  kembali dengan jenis jambu mente dan kayu merah. Kegiatan pengelolaan lebah  madu di laksanakan kelompok tani madu Gembira di Desa Uiboa, Kecamatan  Semau, Kabupaten Kupang. Lebah yang di budidaya oleh masyarakat di Desa  Uiboa, Kecamatan Semau, Kabupaten kupang adalah jenis lebah madu Apis cerena. Kegiatan pengelolaan industri kayu diaksanakan di mebel UD Tiga  Sedarah di Desa Tarus, metode yang di gunakan di kegiatan ini adalah metode  wawancara dan pengamatan langsung di lapangan. Dalam kegiatan ini kelompok  kami mewawancarai mengenai asal kayu yang diolah, proses-proses  pembentukan, hingga pemasaran.",
    "image": "KEHUTANAN.jpeg.jpeg",
    "files": [
        {
            "slims:digital_item": {
                "#cdata": "HERMANUS EDUARD RATU KELEN"
            }
        }
    ],
    "name": [
        {
            "authors": {
                "author_name": "HERMANUS EDUARD RATU KELEN",
                "authority_type": "Pengarang"
            }
        }
    ],
    "input_date": "2025-09-08 09:05:54",
    "last_update": "2025-09-08 09:05:54"
}