PRAKTEK KERJA LAPANG (PKL) DI UNIT PELAKSANAAN TEKNIS DAERAH KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN WILAYAH KABUPATEN KUPANG

Detail Cantuman

LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANG

PRAKTEK KERJA LAPANG (PKL) DI UNIT PELAKSANAAN TEKNIS DAERAH KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN WILAYAH KABUPATEN KUPANG

XML JSON

Pengelolaan hutan (forest management) merupakan kegiatan yang mencakup kegiatan merencanakan, menggunakan, memanfaatkan, melindungi, merehabilitasi serta mengembalikan ekosistem hutan yang didasarkan pada fungsi dan status suatu kawasan hutan. Pengelolaan hutan adalah praktek penerapan prinsip-prinsip dalam bidang biologi, fisika, kimia, analisis kuantitatif, manajemen, ekonomi, sosial dan analisis kebijakan dalam rangkaian kegiatan membangun atau meregenerasikan, membina, memanfaatkan dan mengkonservasikan hutan untuk mendapatkan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, dengan tetap mempertahankan produktivitas dan kualitas hutan. Kelembagaan KPHP Kabupaten Kupang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 32 tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan Peraturan tersebut nama resmi KPHP Kabupaten Kupang menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Wilayah Kabupaten Kupang. Organisasi ini bertanggung jawab untuk mengelola kawasan hutan di Kabupaten Kupang secara efisien dan lestari sesuai dengan fungsi hutannya. Praktek Kerja Lapang (PKL) di wilayah UPTD KPH Wilayah Kabupaten Kupang bertujuan untuk mengetahui dan memahami aspek pengelolaan hutan yang meliputi bidang manajemen hutan, bidang silvikultur, dan bidang teknologi hasil hutan. Kegiatan Praktek Kerja Lapang (PKL) di Kabupaten Kupang terhitung dari tanggal 24 Februari-25 Maret 2020. Kegiatan PKL ini dilaksanakan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Wilayah Kabupaten Kupang. Kegiatan PKL yang dilakukan di UPTD KPH Wilayah Kabupaten Kupang di bidang manajemen hutan adalah kegiatan inventarisasi hutan dan dibidang perhutanan sosial ada hutan kemasyarakatan. Kegiatan inventarisasi hutan dilaksanakan di Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang tepatnya didalam kawasan hutan jati milik UPTD KPH Kabupaten Kupang. Luas kawasan hutan tersebut yaitu 319 Ha. Kegiatan praktek hutan kemasyarakatan dilaksanakan di Desa Tesbatan 1 Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang yang di ketuai oleh Bapak Yunus Taneo seluas 200 Ha.Kegiatan penyulaman di lakukan di kelompok Bangun Hidup Desa Uiasa, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang yaitu kegiatan Rehabilitasi Hutan Lindung (RHL) dilakukan dengan penyulaman kembali dengan jenis jambu mente dan kayu merah. Kegiatan pengelolaan lebah madu di laksanakan kelompok tani madu Gembira di Desa Uiboa, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang. Lebah yang di budidaya oleh masyarakat di Desa Uiboa, Kecamatan Semau, Kabupaten kupang adalah jenis lebah madu Apis cerena. Kegiatan pengelolaan industri kayu diaksanakan di mebel UD Tiga Sedarah di Desa Tarus, metode yang di gunakan di kegiatan ini adalah metode wawancara dan pengamatan langsung di lapangan. Dalam kegiatan ini kelompok kami mewawancarai mengenai asal kayu yang diolah, proses-proses pembentukan, hingga pemasaran.


Detail Information

Item Type
LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANG
Penulis
Student ID
172385041
Dosen Pembimbing
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
54453
Edisi
Published
Departement
KEHUTANAN
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG : KUPANG.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
MSDH HER 20
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya