{
    "biblio_id": 481,
    "title": "LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANG DI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN WILAYAH KABUPATEN KUPANG",
    "type": "LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANG",
    "gmd_name": "LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANG",
    "publisher_name": "POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG",
    "publish_place": "KUPANG",
    "publisher_year": "2020",
    "collation": "",
    "series_title": "",
    "call_number": "MSDH LAU 20",
    "language_name": "Indonesia",
    "source": "mixed material",
    "classification": "",
    "notes": "Pengelolaan hutan merupakan kegiatan kehutanan yang mencakup  kegiatan merencanakan, menggunakan, memanfaatkan, melindungi, rehabilitasi  serta mengembalikan ekosistem hutan yang didasarkan pada fungsi dan status  suatu kawasan hutan. Konsep Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) didefenisikan  sebagai wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang  dapat dikelola secara efisien dan lestari. Pembentukan KPH ditingkat lokal  sebagai entitas manajemen baru dan permanen secara langsung menangani  permasalahan yang ada dan memberikan dasar untuk tata kelola hutan yang lebih  baik.Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Kupang masuk dalam wilayah KPH Unit XVII yang  merupakan KPH dengan luas 127.371 Ha. Hasil analisis spasial yang dilakukan  pada tahun 2017 kemudian mengindikasikan bahwa luas UPTD KPH Wilayah  Kabupaten Kupang adalah sebesar 208.609,84 Ha yang terdiri dari Hutan Lindung  (HL) seluas 104.487,6 Ha (50,00 %), kategori Hutan Produksi (HP) seluas  60.897,4 Ha (29,15%), dan kategori Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas  43.503,2 Ha (20,83%). Penambahan wilayah KPHP Kabupaten Kupang ini  diperoleh dari wilayah Mutis Timau yang merupakan KPH Lintas (KPH Model)  yang sejak tahun 2016 sudah tidak ada lagi karena adanya perubahan batas  wilayah KPH berdasarkan wilayah administrasi Kabupaten Kupang. Praktek Kerja Lapang (PKL) yang dilaksanakan di UPTD KPH Wilayah  Kabupaten Kupang bertujuan untuk mengetahui dan melaksanakan aspek-aspek  manajemen, aspek-aspek silvikultur dan aspek-aspek teknologi hasil hutan.  Kegiatan tersebut berlangsung dari tanggal 25 Februari 2020 sampai 20 Maret  2020. Jenis data yang dikumpulkan adalah data primer dan sekunder, sedangkan  teknik pengumpulan data yang digunakan pada praktek kerja lapang yaitu  wawancara, observasi, praktek langsung, dan studi pustaka.  Kegiatan PKL yang dilakukan di bidang manajemen hutan adalah kegiatan  tentang inventarisasi tegakan jati dan Hutan Kemasyarakatan (HKm). Kegiatan  inventarisasi dilakukan pada tegakan jati seluas 319 Ha di Desa Noelmina.  Kegiatan tersebut dilakukan dengan metode praktek langsung di lapangan.  Sedangkan kegiatan tentang HKm dilakukan dengan metode wawancara dan studi  pustaka. Kegiatan di bidang silvikultur adalah kegiatan Rehabilitasi Hutan dan  Lahan (RHL) seluas 100 Ha yang dilakukan dalam bentuk kegiatan penyulaman.  Kegiatan penyulaman dilakukan dengan metode praktek langsung dan wawancara.  Sedangkan kegiatan di bidang teknologi hasil hutan ada dua yaitu kegiatan  tentang teknologi hasil hutan kayu dan teknologi hasil hutan bukan kayu.  Kegiatan tentang teknologi hasil hutan kayu dilaksanakan pada industri meubel  UD 3 Bersaudara di Desa Mata Air menggunakan metode wawancara dan  observasi. Kegiatan teknologi hasil hutan non kayu yang dilakukan adalah  budidaya madu di Desa Uiasa yang dilakukan dengan metode wawancara dan praktek langsung di lapangan.",
    "image": "KEHUTANAN.jpeg.jpeg",
    "files": [
        {
            "slims:digital_item": {
                "#cdata": "LAURENSIUS RAPE MUDA"
            }
        }
    ],
    "name": [
        {
            "authors": {
                "author_name": "LAURENSIUS RAPE MUDA",
                "authority_type": "Pengarang"
            }
        }
    ],
    "input_date": "2025-09-08 09:34:19",
    "last_update": "2025-09-08 09:34:19"
}