{
    "biblio_id": 508,
    "title": "PEREDARAN HASIL HUTAN KAYU YANG MASUK KE KOTA  KUPANG MELALUI PELABUHAN TENAU",
    "type": "LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANG",
    "gmd_name": "LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANG",
    "publisher_name": "POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG",
    "publish_place": "KUPANG",
    "publisher_year": "2021",
    "collation": "",
    "series_title": "",
    "call_number": "MSDH JUN 21",
    "language_name": "Indonesia",
    "source": "mixed material",
    "classification": "634.9",
    "notes": "Hasil hutan baik yang berasal dari kawasan hutan negara maupun dari  hutan rakyat telah memberikan kontribusi yang signifikan atas keberlangsungan  pembagunan nasional khususnya bagi peningkatan perekonomian masyarakat.  Kayu rakyat adalah hasil hutan yang diperoleh dari lahan milik sendiri, maka  pengolahan dan pemanfaatan hasil hutan sepenuhnya menjadi hak pemilik,  sedangkan fungsi pemerintah dalam hal ini hanya melakukan pembinaan untuk  menjamin kelestarian hutan dan melindungi kelancaran peredaran hasil hutan  melalui penatausahaan hasil hutan. Tujuan dari Praktek Kerja Lapang (PKL) ini  yaitu untuk mengetahui Peredaran Hasil Hutan Kayu Yang Masuk Ke Kota  Kupang Melalui Pelabuhan Tenau, Nusa Tenggara Timur. Kegiatan PKL  dilaksanakan selama tiga bulan yaitu februari-mei berlokasi Pelabuhan Tenau,  Kota Kupang. Metode pengumpulan data yang dilakukan selama kegiatan PKL  berlangsung adalah metode wawancara, observasi, dokumentasi dan studi pustaka.  Hasil dari kegiatan Praktek Kerja Lapang (PKL) adalah Peredaran Hasil  Hutan Kayu Yang Masuk Ke Kota Kupang, berlokasi di Pelabuhan Tenau, Kota  Kupang. Kayu yang masuk berasal dari dua Provinsi yaitu Provinsi Sulawesi Tenggara dengan jumlah kayu 214,9728 m3 dan Provinsi Maluku Utara dengan  jumlah kayu 208,0322 m3 , meliputi kegiatan pembongkaran kayu dari kapal,  penumpukan sementara, pengukuran kayu, pengangkutan kayu, dan penjualan ke  pengecer atau pedagang-pedagang kecil terdapat dua CV di Kota Kupang yaitu  CV. Asmawati dan CV. Reza. Jenis-jenis kayu yang masuk adalah, kayu jabon,  manggis, jambu, ketapang, dan meranti. Dengan dokumen-dokumen  pengangkutan surat persetujuan berlayar, nota angkutan lanjutan, dan surat jalan  pengantar barang.",
    "image": "KEHUTANAN.jpeg.jpeg",
    "files": [
        {
            "slims:digital_item": {
                "#cdata": "JUNLI JUFATRI NUBAN"
            }
        }
    ],
    "name": [
        {
            "authors": {
                "author_name": "JUNLI JUFATRI NUBAN",
                "authority_type": "Pengarang"
            }
        }
    ],
    "subjects": [
        {
            "subject": {
                "topic": "Hutan",
                "topic_type": "t"
            }
        }
    ],
    "input_date": "2025-09-09 09:11:30",
    "last_update": "2025-09-09 09:11:30"
}