PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU OLEH MASYARAKAT DESA EGON BULUK DI KAWASAN HUTAN LINDUNG EGON

Detail Cantuman

LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANG

PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU OLEH MASYARAKAT DESA EGON BULUK DI KAWASAN HUTAN LINDUNG EGON

XML JSON

Indonesia merupakan salah satu Negara yang memiliki kekayaan alam yang melimpah dan mempunyai peran penting dalam kehidupan sekarang. Pemanfaatan hutan yang baik harus dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat pengelolah hutan serta lingkungannya. Hasil hutan bukan kayu menurut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2007 adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunannya dan budidaya. Menurut Undang￾Undang Kehutanan No 41 Tahun 1999, Hasil hutan bukan kayu terdiri dari benda￾benda hayati yang berasal dari flora dan fauna yang hidup di hutan. Jenis- jenis hasil hutan bukan kayu terdiri dari hasil hutan bukan kayu non komersial dan hasil hutan bukan kayu komersil. Hasil hutan bukan kayu non komersial biasaya diambil dan dimanfatkan secara langsung, antara lain : buah-buahan, umbi-umbian, madu, tanaman obat dan hewan. Sedangkan hasil hutan bukan kayu komersial umumnya memiliki nilai ekonomis dan dapat diperjualbelikan antara lain : rotan, damar. Tujuan dari Praktek Kerja Lapang ini adalah untuk mengetahui jenis-jenis hasil hutan bukan kayu yang dimanfaatkan oleh masyarakat di desa Egon Buluk, kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka. Kegiatan praktek kerja lapang dimulai dari tanggal 22 Februari- 22 Mei 2021. Lokasi Praktek Kerja Lapang kawasan Hutan Lindung Egon, desa Egon Buluk, kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka. Alat dan bahan berupa kamera digital dan alat tulis menulis. Jenis pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dokumentasi dan studi pustaka. Berdasarkan hasil wawancara masyarakat desa Egon Buluk, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka masyarakat lebih banyak memanfaatkan hasil hutan bukan kayu. Pemanfaatan hasil hutan sebagai sumber kehidupan bagi masyarakat yang sudah dilakukan sejak dulu. Masyarakat desa ini hidup dari hasil hutan bukan kayu seperti madu hutan, tanaman obat, porang, mengambil pakan ternak serta memanfaatkan sumber daya air untuk kebutuhan sehari-hari. Untuk memanfaatkan hasi hutan yang lain masyarakat harus dapat izin dari pihak pengelolah kawasan.


Detail Information

Item Type
LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANG
Penulis
SIMON PETRUS KARI BAUN - Personal Name
Student ID
182385092
Dosen Pembimbing
Adrin, S.Hut, M.Si - - Dosen Pembimbing 1
Yudhistira A. N. Rua Ora, S.Hut., G.Dip.For., M.For - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
54453
Edisi
Published
Departement
KEHUTANAN
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG : KUPANG.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
MSDH SIM 21
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya