{
    "biblio_id": 528,
    "title": "PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN  HUTAN WISATA ALAM FATULEU",
    "type": "LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANG",
    "gmd_name": "LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANG",
    "publisher_name": "POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG",
    "publish_place": "KUPANG",
    "publisher_year": "2021",
    "collation": "",
    "series_title": "",
    "call_number": "MSDH MIF 21",
    "language_name": "Indonesia",
    "source": "mixed material",
    "classification": "634.9",
    "notes": "Praktek Kerja Lapang (PKL) dengan judul \u201cPartisipasi Masyarakat dalam  Pengelolaan Hutan Wisata Alam Fatuleu\u201d dilaksanakan di Wisata Alam Fatuleu yang terletak di Desa Nunsaen Kecamatan Fatuleu Tengah Kabupaten Kupang. Jenis data yang dikumpulkan dalam kegiatan PKL ini berupa data primer dan data  sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui kegiatan wawancara,  observasi, dokumentasi langsung di lapangan dan studi pustaka. Hutan Wisata Alam Fatuleu merupakan kawasan yang dikelola oleh Dinas  Pariwisata Kabupaten Kupang yang terletak di Desa Nunsaen, Kecamatan Fatuleu  Tengah, Kabupaten Kupang. Hasil dari kegiatan PKL ini berupa bentuk-bentuk  partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan Wisata Alam Fatuleu. Bentuk\ufffebentuk partisipasi masyarakat terdiri dari pertisipasi dalam pengambilan  keputusan, partisipasi dalam pelaksanaan, partisipasi dalam pengambilan manfaat  dan partipasi dalam evaluasi. Berdasarkan hasil wawancara dan observasi yang  dilakukan, diperoleh informasi bahwa sejak pengelolaan kawasan berada pada  Dinas Pariwisata Kabupaten Kupang, masyarakat tidak selalu terlibat dalam  kegiatan pengelolaan Kawasan Wisata Alam Fatuleu. Pengelolaan kawasan  Wisata Alam Fatuleu belum berjalan secara maksimal, hal ini dikarenakan  kurangnya peran serta masyarakat dalam pengelolaan kawasan. Hal ini dibuktikan  dengan kondisi kawasan beserta sarana dan prasarana yang kurang terawat, seperti  toilet yang kurang persediaan airnya dan kawasan yang sangat sepi pengunjung,  serta rata-rata pengunjung yang mengunjungi kawasan hanya berasal dari kota  kupang dan sekitarnya. Kesimpulan yang diperoleh dari kegiatan Praktek Kerja Lapang dengan  Judul \u201cPartisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan Wisata Alam Fatuleu\u201d  adalah sebelum pengelolaan kawasan wisata alam Fatuleu berpindah ke tangan  Dinas Pariwisata Kabupaten Kupang, masyarakat diberikan wewenang penuh  dalam pengelolaan kawasan Wisata Alam Fatuleu. Namun sejak tahun 2012,  Dinas Pariwisata yang memiliki wewenang mengenai pengelolaan kawasan  Wisata Alam Fatuleu, dan sejak saat itu masyarakat tidak diberikan kebebasan  serta semakin kurangnya peluang masyarakat untuk ikut terlibat dan berpartisipasi  dalam kegiatan pengelolaan dan pembangunan Kawasan Wisata Alam Fatuleu.  Pemberdayaan masyarakat merupakan aspek penting dalam pengembangan  Wisata Alam Fatuleu. Artinya, sebelum Wisata Alam Fatuleu dikembangkan  harus ada upaya sadar untuk meningkatkan kapasitas masyarakat lokal agar dapat  berpartisipasi aktif dalam kegiatan pengelolaan kawasan.",
    "image": "KEHUTANAN.jpeg.jpeg",
    "files": [
        {
            "slims:digital_item": {
                "#cdata": "MIFTAHUR RAHMAH"
            }
        }
    ],
    "name": [
        {
            "authors": {
                "author_name": "MIFTAHUR RAHMAH",
                "authority_type": "Pengarang"
            }
        }
    ],
    "input_date": "2025-09-09 13:58:15",
    "last_update": "2025-09-09 13:58:15"
}