{
    "biblio_id": 531,
    "title": "PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN  HAK DI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH KESATUAN PENGELOLAAN  HUTAN WILAYAH KABUPATEN KUPANG",
    "type": "LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANG",
    "gmd_name": "LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANG",
    "publisher_name": "POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG",
    "publish_place": "KUPANG",
    "publisher_year": "2021",
    "collation": "",
    "series_title": "",
    "call_number": "MSDH MAR 21",
    "language_name": "Indonesia",
    "source": "mixed material",
    "classification": "",
    "notes": "Potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang cukup memadai untuk  mendukung dikembangkannya berbagai macam aktivitas usaha. Selain dapat  menghasilkan hasil hutan berupa kayu dan non kayu dari kawasan hutan tersebut dapat  dimanfaatkan juga berbagai macam aneka usaha kehutanan antara lain berupa jasa  lingkungan, pemanfaatan sumber daya air, sumber daya mineral, sumber daya nabati  dan hewani. Keberadaan hutan menjadi potensi sumber daya alam yang menguntungkan  bagi devisa negara. Disamping itu hutan juga memiliki hasil hutan kayu, maupun hasil  hutan bukan kayuyang berdampak positif terhadap kelangsungan kehidupan manusia.  Hasil hutan baik yang berasal dari kawasan hutan negara maupun dari hutan  rakyat telah memberikan kontribusi yang signifikan atas keberlangsungan pembangunan  nasional khususnya bagi peningkatan perekonomian masyarakat. Ironisnya, di satu sisi  kayu yang berasal dari hutan alam semakin hari semakin menurun sehingga  pemanfaatannya perlu diatur secara seksama dan lestari, di sisi lain kebutuhan  masyarakat akan produk kayu terus meningkat, namun pasokan kayu dari hutan alam  dan hutan tanaman masih terbatas. Salah satu alternatif dalam memenuhi kebutuhan  tersebut dapat diwujudkan melalui pembangunan hutan rakyat. Hutan rakyat disamping  mempunyai fungsi pendukung lingkungan, konservasi tanah, dan pelindung tata air serta  lokasinya diluar kawasan hutan negara, mempunyai andil yang cukup besar dalam  pemenuhan bahan baku bagi industri kayu.  Penurunan kualitas dan kuantitas hutan yang disebabkan karena kebakaran,  alihfungsi lahan, banjir, longsor, dan illegal loging adalah masalah yang biasa terjadi  dalam hutan. Untuk mengatasi masalah illegal loging maka melalui Surat Keputusan  Menteri Kehutanan dan perkebunan Nomor 132\/Kpts-II\/2000 tentang pemberlakuan  Surat Keterangan Sah Hasil Hutan sebagai pengganti Dokumen Surat Angkut Kayu  Bulat dilakukan oleh pejabat kehutanan yang ditunjuk. Keputusan Menteri ini kemudian  diganti dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 126\/KPTS-II\/2003 tentang  Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH).",
    "image": "KEHUTANAN.jpeg.jpeg",
    "files": [
        {
            "slims:digital_item": {
                "#cdata": "MARIA CHRISNY ROSMI GENEZIA EOH"
            }
        }
    ],
    "name": [
        {
            "authors": {
                "author_name": "MARIA CHRISNY ROSMI GENEZIA EOH",
                "authority_type": "Pengarang"
            }
        }
    ],
    "input_date": "2025-09-09 14:16:56",
    "last_update": "2025-09-09 14:16:56"
}