{
    "biblio_id": 563,
    "title": "PEMELIHARAAN TEGAKAN JATI MELALUI PEMBUATAN  PETAK COBA PENJARANGAN (PCP) PADA PETAK 18 A , BKPH PETUNG, KPH SARADAN PERUM PERHUTANI  DIVISI REGIONAL II JAWA TIIMUR",
    "type": "LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANG",
    "gmd_name": "LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANG",
    "publisher_name": "POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG",
    "publish_place": "KUPANG",
    "publisher_year": "2025",
    "collation": "",
    "series_title": "",
    "call_number": "MSDH KAR 25",
    "language_name": "Indonesia",
    "source": "mixed material",
    "classification": "",
    "notes": "Menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 1999, hutan merupakan kesatuan  ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi  oleh pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya  tidak dapat dipisahkan. Hutan produksi adalah wilayah hutan yang dikelola dan dimanfaatkan secara intensif untuk menghasilkan komoditas tertentu, seperti kayu dan produk non-kayu. Fungsi utamanya adalah produksi, namun dalam prosesnya, keberlanjutan dan keseimbangan ekosistem hutan tetap menjadi prioritas. Tujuan  dari Praktik Kerja lapangan ini adalah mengetahui teknik pembuatan Petak Coba  Penjarangan (PCP) di BKPH Petung, KPH Saradan.  Salah satu tanaman di hutan produksi yang dikelola yaitu tanaman jati,  tanaman ini dipilih karena memiliki nilai ekonomis tinggi, daya adaptasi yang baik  terhadap berbagai kondisi lahan, serta kayunya yang berkualitas tinggi.  Pemeliharaan tanaman jati dilakukan secara intensif mulai dari penanaman,  pemeliharaan, hingga pemanenan, dengan tujuan untuk mendukung keberlanjutan  produksi hutan dan menjaga keseimbangan lingkungan. Pemeliharaan jati  dilakukan pada pohon berumur lebih dari 15 tahun setiap 5-10 tahun sekali, salah  satu kegiatan pemeliharaan tanaman Jati adalah penjarangan. Penjarangan adalah  proses pengurangan jumlah tanaman di suatu area untuk memberikan ruang tumbuh  bagi tanaman yang tersisa, sehingga meningkatkan pertumbuhan dan kualitasnya.  Kegiatan pembuatan petak coba penjarangan yang dilakukan di KPH  Saradan, BKPH Petung, RPH Pepe diawali dengan kegiatan pengajuan Surat  Perintah Kerja kemudian Pembuatan Batas Petak dan Blok Penjarangan,  selanjutnya Pembuatan PCP meliputi penentuan pohon tengah, penandaan batas  PCP, penentuan pohon yang masuk dalam PCP, penentuan peninggi, kemudian  mencatat data pada pohon tengah dan terakhir yaitu dengan menandai pohon yang  akan dijarangi.",
    "image": "KEHUTANAN.jpeg.jpeg",
    "files": [
        {
            "slims:digital_item": {
                "#cdata": "KARTIKA MAULIDIA RAMLI"
            }
        }
    ],
    "name": [
        {
            "authors": {
                "author_name": "KARTIKA MAULIDIA RAMLI",
                "authority_type": "Pengarang"
            }
        }
    ],
    "subjects": [
        {
            "subject": {
                "topic": "Jati",
                "topic_type": "t"
            }
        }
    ],
    "input_date": "2025-09-15 12:04:03",
    "last_update": "2025-09-15 12:04:03"
}